Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, 43 Kendaraan Diamankan

- Editor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Jakarta Utara (8/10/2025) – Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan 43 unit sepeda motor hasil kejahatan serta menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu saat konferensi pers menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.

“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” ujarnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di lokasi, petugas menemukan lima sepeda motor, termasuk motor milik korban, yang hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Dari tempat tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.

“Keempat orang tersebut, berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Penyelidikan lebih lanjut membawa tim Polres Metro Jakarta Utara ke Provinsi Jambi, dibantu oleh Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.

“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” tambahnya.

Polisi juga menetapkan dua orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terang AKBP James.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil sitaan kepada pemilik yang sah. Ia berharap, pengembalian motor ini bisa memberi manfaat dan rasa aman bagi masyarakat.

“Semoga kendaraan yang sudah kembali bisa dimanfaatkan dengan baik, dan tidak mengalami kejadian serupa. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan warga Jakarta Utara,” tutur Kapolres Erick Frendriz.

Salah satu korban, Nuraini, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

“Terima kasih banyak atas kerja keras polisi yang berhasil mengungkap kasus ini. Saya sangat bersyukur motor saya sudah kembali,” ucap Nuraini dengan haru.

Warga lainnya juga memberi apresiasi atas kinerja cepat dan responsif pihak kepolisian.

“Kinerjanya lumayan responsif, saya ucapkan terima kasih untuk Polres Metro Jakarta Utara,” ungkap salah satu warga penerima kendaraan.

Polres Metro Jakarta Utara memastikan akan terus menelusuri jaringan curanmor lintas provinsi ini hingga ke akar. Beberapa pelaku yang berperan sebagai pemesan kendaraan di Muaro Bungo telah ditetapkan sebagai DPO sebanyak lima orang.

“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain. Bila ada laporan kehilangan kendaraan di wilayah lain dan ditemukan di Jakarta Utara, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

 

 

Edison

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru