Pencurian Mesin Traktor Milik Gapoktan Terungkap, Polres Kebumen Ringkus Empat Pelaku Lintas Provinsi 

- Editor

Jumat, 21 November 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Kebumen, 21 November 2025 — Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin penggerak traktor milik Gapoktan Ngudi Mulyo Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 21 November 2025, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membeberkan kasus yang sedang ditangani tersebut.

Kasus bermula dari laporan hilangnya tiga unit mesin penggerak traktor di Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan. Seluruh mesin merupakan bantuan pemerintah untuk Gapoktan dan digunakan para petani penggarap sawah setempat.

Menurut Kapolres, kasus ini menjadi alarm penting bagi kelompok tani agar benar-benar menjaga fasilitas yang telah diberikan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber/ Istimewa

“Gapoktan yang menerima dukungan pemerintah harus menjaga peralatan dengan baik. Jangan dibiarkan di tempat terbuka sehingga menjadi sasaran pencurian,” ujar AKBP Eka Baasith.

Dalam keterangannya, tersangka yang berjumlah 4 orang dengan masing-masing inisial W, M, D dan S merupakan warga Kabupaten Cianjur Jabar. Para tersangka merupakan spesialis pencurian mesin penggerak traktor lintas provinsi. Pengakuannya ia kerap berpindah-pindah dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya.

Hasil penyelidikan Satreskrim menunjukkan para pelaku melakukan aksinya secara terorganisir. Mereka menyewa mobil Toyota Avanza untuk mengangkut mesin, lalu membawa kunci pas dan kunci ring untuk melepas mesin dari rangka.

“Pada siang hari, para pelaku terlebih dahulu mengintai lokasi. Eksekusi dilakukan malam hari ketika area persawahan sepi. Satu orang bertindak sebagai sopir dan pengawas situasi, satu orang melepas mesin dari rangkanya, dan dua lainnya mengangkat mesin ke tepi jalan sebelum dimasukkan ke dalam mobil,” jelas Kapolres Kebumen.

Polisi mulai mencium keberadaan mereka setelah melakukan penyelidikan. Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim melakukan pengejaran hingga wilayah Lumbir, Banyumas, sebelum akhirnya menghentikan kendaraan dan mengamankan para tersangka.

Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyebut tiga lokasi dan seluruh barang yang dicuri merupakan aset Gapoktan.

“Perkara yang kami tangani dari tiga tersangka ini melibatkan tiga lokasi kejadian, dan seluruh mesin adalah milik Gapoktan,” tegasnya.

Dari penangkapan itu, Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti utama. Diantara satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik, sebagai sarana pengangkut. Satu tas selempang merah berisi set kunci pas dan kunci ring sebagai alat yang digunakan untuk melepas mesin.

Lalu barang bukti hasil curian 5 unit mesin penggerak traktor merk Kubota, yang 3 diantaranya milik Gapoktan Ngudi Mulyo, dan dua lainnya masih dilakukan pendalaman terkait kepemilikan. Dari pencurian tersebut, total kerugian Gapoktan Ngudi Mulyo mencapai Rp33 juta.

Mesin-mesin tersebut, keterangan tersangka hasil curian di wilayah Kebumen. Selanjutnya jika ada yang merasa kehilangan mesin traktor bisa datang ke Polres Kebumen untuk mempercepat proses identifikasi.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi seluruh petani di Kebumen dan wilayah lain untuk meningkatkan pengamanan terhadap aset pertanian yang menjadi penopang produksi pangan.

 

Redaksi

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru