Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji Gas 3 kg Menjadi 12kg Di Bekasi 

- Editor

Minggu, 2 November 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Bekasi (2/11/2025) — Belum lama ini Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar sindikat penyelewengan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dua orang tersangka, masing-masing WS selaku pemilik usaha dan H sebagai karyawan, ditangkap bersama barang bukti senilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan di Jalan Raya Setu–Cisaat, Desa Cigarageman. Dari lokasi, polisi menyita satu unit mobil, puluhan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat suntik pemindah gas, serta ratusan segel tabung elpiji.

“Modusnya, gas bersubsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram menggunakan alat suntik. Tabung hasil oplosan itu kemudian dijual ke warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam gelar perkara, Kamis (30/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harga jual setiap tabung gas hasil olahan sindikat itu mencapai Rp200 ribu, jauh di bawah harga pasaran elpiji non-subsidi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beroperasi sejak Juli 2024 dan meraup keuntungan sekitar Rp230 juta.

“Dalam seminggu, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas ukuran 12 kilogram,” kata Mustofa. Ia menambahkan, penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Mustofa menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Kami minta masyarakat melapor jika mengetahui praktik serupa. Penyelewengan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat kecil,” katanya.

 

Edison

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru