Dugaan Intimidasi Hukum terhadap Wartawan Diadukan ke Polisi

- Editor

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Purwokerto, 5 Desember 2025 – Seorang warga yang berprofesi sebagai Wartawan, Widhiantoro Puji Agus Setiono, yang dikenal dengan nama Baldy, melaporkan tiga advokat ke Polresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana menghalangi dan melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polresta Banyumas dengan nomor berkas resmi pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB. Dalam laporannya, Baldy menyebut tiga advokat masing-masing berinisial SW, RYP, SM, serta seseorang berinisial TS, sebagai pihak yang diduga melakukan intimidasi hukum.

“Saya memilih kuasa hukum H. Djoko Susanto SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mendampingi saya melaporkan terkait upaya pembungkaman terhadap saya sebagai jurnalis. Pemberitaan yang saya buat sudah sesuai dengan laporan polisi, tanpa asumsi dan tanpa opini,” terangnya usai membuat laporan di SPKT, Jumat (05/12/2025) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, pemberitaan yang disusunnya justru mendapat tanggapan berlebihan dari SW hingga berujung pada upaya somasi. Menurut Baldy, SW dinilai tidak memahami tugas dan profesi seorang wartawan.

Kuasa Hukum pelapor, H. Djoko Susanto SH, menyampaikan bahwa pihaknya resmi melaporkan tiga oknum berinisial SW, RYP dan SM yang diduga melakukan intimidasi melalui somasi terhadap kliennya, seorang jurnalis.

“Kita sesuai dengan rencana platform awal melaporkan terduga terlapor oknum SW dan TS. Mereka adalah pihak yang telah melakukan somasi terhadap klien saya dan dinilai mencederai independensi insan jurnalistik,” ujar Djoko.

Djoko menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Pers, karena tindakan somasi tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi yang dapat membungkam kerja jurnalistik.

“Ini keseriusan yang harus kita tanggapi secara penuh. Kami berharap teman-teman media dapat memberikan dukungan agar ke depan para jurnalis tidak terbungkam oleh tindakan hukum dari oknum advokat,” jelasnya.

Sebagai sesama advokat, Djoko juga menyayangkan tindakan pihak yang mensomasi jurnalis tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang mungkin timbul.

“Saya sangat prihatin ada rekan seprofesi melakukan langkah yang eksposisional tanpa memikirkan konsekuensi hukumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi advokat lain agar lebih berhati-hati dalam bertindak,” tegasnya.

Djoko memastikan bahwa kedatangannya bersama klien ke SPKT menunjukkan keseriusan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, SW mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum maupun mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

SW, menegaskan bahwa langkah somasi yang ia layangkan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas profesional sebagai advokat. Ia menyebut tindakannya dilindungi oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, termasuk mengenai hak imunitas saat menjalankan profesi.

“Saya menjalankan profesi advokat, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2003. Pengacara itu mewakili klien, dan profesi pengacara tidak identik dengan klien. Kami punya hak imunitas ketika menjalankan tugas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini dirinya belum membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan maupun lembaga etik lain karena masih menghormati proses.

“Saya belum melangkah ke Dewan Pers atau Dewan Kehormatan. Tapi keinginan klien memang seperti itu. Saya hanya menjalankan tugas,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak mengganggu hubungan personal, karena masing-masing pihak bekerja berdasarkan profesi.

“Secara pertemanan kita baik-baik saja. Tapi kalau bicara profesi, ya kita punya ranah masing-masing. Harapannya semua tetap profesional,” tutupnya.

Seperti diketahui, peristiwa berawal pada 1 Desember 2025 ketika ia mempublikasikan sebuah berita melalui platform media Derap.id mengenai dugaan mafia pada pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Purwokerto.

Tidak lama setelah berita tayang, Baldy mengaku menerima somasi dari salah satu advokat yang disebut sebagai SW. Somasi itu berisi tuntutan agar berita yang telah dipublikasikan diturunkan dari platform. Pelapor menilai somasi tersebut sebagai bentuk upaya membungkam kerja jurnalistik dan mengintervensi proses pemberitaan.

Dalam laporan ke polisi, Baldy menyebut kerugian yang dialaminya bersifat immateriil. Sementara itu, bukti yang disertakan dalam laporan berupa salinan surat somasi dari pihak terlapor.

Dengan diterimanya laporan ini, proses penanganan akan dilanjutkan oleh unit Reskrim Polresta Banyumas. Pelapor berharap tindakan tersebut dapat menjadi preseden agar profesi jurnalis terlindungi dari berbagai bentuk tekanan, intimidasi, atau upaya pembungkaman yang dapat mengancam independensi pers.

Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi dan penegakan hukum.

 

Ari Septiana

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru