Kebumen, 6 Desember 2025 – Pemerintah Desa Sikayu, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen menghentikan pungutan tambahan diluar ketentuan senilai Rp50.000 dalam program ILASP setelah mendapat pembinaan dari Kecamatan Buayan. Pungutan tersebut sebelumnya tercantum dalam sebuah berita acara dan dikeluhkan warga karena dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pungutan itu bahkan sudah sempat diberlakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya merasa bingung dengan adanya tarikan 50 ribu ini yang katanya untuk patok, operasional, dan konsumsi petugas. Saya tanya ke desa sebelah terkait program ILASP sama sekali tidak ada tarikan. Ini dasar hukumnya apa, saya kira di Perbup juga tidak ada,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, pungutan Rp50.000 tersebut telah dipungut kepada sejumlah warga sebelum kemudian dikembalikan setelah adanya pembinaan dari kecamatan.
Kepala Desa Sikayu berinisial SM membenarkan adanya program ILASP. Sementara itu, Sekretaris Desa menjelaskan bahwa pungutan tambahan muncul karena kekeliruan penyampaian.
“Sertifikat itu biayanya 300 ribu, cuma dalam penyampaian kita yang miskomunikasi, tapi setelah itu dengan cepat kami sanggah dengan keputusan yang baru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa biaya Rp300.000 sudah mencakup seluruh kebutuhan teknis.
“Kie wingi sing dipisah-pisah, saiki ora dipisah-pisah. Dadi 300 kue ya wis termasuk pengukuran, ana patok dan sebagainya. Terus bagi masyarakat yang tidak ikut sertifikat ya bodoa,” ujarnya.
Sekdes juga mengakui bahwa berita acara awal memang mencantumkan pungutan bagi warga yang tidak membuat sertifikat.
“Sekarang sudah dibetulkan tentunya dengan petunjuk Pak Camat dan permasalahan ini sudah di-handle sama Pak Camat,” katanya.

CAMAT BUAYAN GERAK CEPAT BERI PEMBINAAN
Camat Buayan, Nur Wahyudi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menerima aduan warga sebelum turun melakukan pembinaan.
“Ada keluhan warga bahwa kok ada pungutan PTSL yang di luar 300 ribu yang ditentukan Perbup. Setelah terkonfirmasi berita acara tersebut muncul dari Pemdes, saya lakukan pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan.
“Tidak bisa hanya berdasarkan kesepakatan. Kalau pungutan harus ada cantolan diatasnya. Ini tidak diatur sehingga tidak dibenarkan,” katanya.
Camat menambahkan bahwa ia memerintahkan penghentian serta pengembalian pungutan yang sudah telanjur dibayar.
“Pada saat itu juga saya memerintahkan untuk dihentikan dan bagi yang sudah terlanjur membayar dikembalikan,” pungkasnya.
Tim Buana News











