Kebumen, 21 Januari 2025 – Ahli waris almarhum Toejo Soediatmojo melaporkan Kepala Desa Mulyosri ke Polres Kebumen, Rabu, 21 Januari 2025 terkait dugaan penyerobotan tanah dan aktivitas galian C yang diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh para ahli waris yang diwakili oleh Ibu Widya, dengan didampingi kuasa hukum mereka, Dr. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Dr. Teguh Purnomo menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dua dugaan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi hari ini klien kami melaporkan Kepala Desa Mulyosri dan Kodim 0709 ke Polres Kebumen. Ada dua hal, pertama terkait pengambilan tanah secara paksa atau penyerobotan, dan yang kedua terkait galian C yang tentu memiliki prosedur hukum yang harus dipenuhi,” ujar Dr. Teguh.
Ia menyampaikan bahwa objek tanah yang dipersoalkan merupakan milik sah para ahli waris almarhum Toejo Soediatmojo berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan tersebut sudah final dan mengikat. Klien kami dinyatakan sebagai pemilik sah, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh,” jelasnya.
Menurut Dr. Teguh, tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut juga telah dilakukan melalui mekanisme perdamaian dan eksekusi yang berlangsung secara damai.
“Eksekusi itu sudah selesai. Tanah telah diserahkan melalui keputusan kepala desa pada waktu itu, dan pihak keluarga terkait juga telah menyerahkan sejumlah uang sebagai bagian dari penyelesaian,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menilai bahwa dalam praktiknya tanah tersebut justru kembali dikuasai oleh pihak lain dan diduga diperjualbelikan.
“Faktanya, tanah itu saat ini tidak dapat dikuasai oleh klien kami dan bahkan diduga dijual kepada pihak lain. Oleh karena itu, klien kami menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah ini,” katanya.
Terkait adanya upaya penyelesaian sebelum pelaporan, Dr. Teguh menyebut pihaknya telah membuka ruang dialog dan musyawarah sebagai bentuk iktikad baik.
“Kami sudah mencoba mencari solusi melalui diskusi. Namun tidak ada titik temu. Harapan klien kami jelas, tanah dikembalikan kepada ahli waris dan hasil dari dugaan penyerobotan atau penjualan tanah tersebut juga dikembalikan,” ujarnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, laporan pidana akhirnya diajukan ke Polres Kebumen.
Ke depan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara objektif dan profesional.
“Kami berharap perkara ini dapat diusut secara terang sehingga diketahui secara hukum siapa yang berhak atas tanah tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, baik terkait penyerobotan tanah maupun galian C, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Dr. Teguh.
Feri Surohman











