Kebumen, 21 Januari 2026 – Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa di Desa Grogolpenatus, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, yang dibiayai anggaran desa tahun 2022 senilai Rp 134.625.000, menyisakan tanda tanya. Perbedaan keterangan antar pihak, mulai dari pelaksana urugan, pemerintah desa, hingga Pelaksana Kegiatan (PK), membuka ruang dugaan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran.

Pekerjaan urugan dalam proyek tersebut dikerjakan oleh seorang pihak ketiga berinisial Mr. G. Kepada wartawan, ia mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp 107.136.000 melalui transfer bank. Nilai itu, menurutnya, diperuntukkan sebagai pembayaran material urugan.
“Padahal saya juga mendatangkan alat berat untuk meratakan urugan. Tapi biaya alat berat HOK-nya tidak pernah dibayarkan,” kata Mr. G.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum proyek dimulai, dirinya dimintai uang Rp 10 juta oleh Kepala Desa Grogolpenatus berinisial KA. Jumlah tersebut setara hampir delapan persen dari total anggaran kegiatan.

Versi Pemerintah Desa
Kepala Desa Grogolpenatus, KA, saat dimintai keterangan, menjelaskan singkat menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah selesai sejak 2022.
“Lebih detailnya nanti sama PK. Insyaallah kegiatan itu sudah tahun 2022,” ujarnya singkat.
Penjelasan lebih panjang disampaikan oleh PK, pelaksana kegiatan berinisial R. Menurut R, total anggaran Rp 134 juta mencakup beberapa item, tidak hanya urugan.
“Urugan itu kita pihak ketigakan senilai 107 juta. Sisanya untuk administrasi PBJ, honor TPK, penanaman kebun kelengkeng, odot, pembuatan sumur, dan pemupukan,” kata R.
R menegaskan bahwa perjanjian dengan Mr. G hanya sebatas pengadaan material urugan sampai lokasi. Tidak ada kesepakatan terkait alat berat.
“Alat berat dari sana, tapi tidak ada perjanjian. Yang penting material masuk lokasi,” ujarnya.
R juga mengklaim bahwa setelah pekerjaan selesai, ia bersama kepala desa dan ketua TPK mendatangi rumah Mr. G untuk memberikan penjelasan.
Klaim ini dibantah langsung oleh Mr. G.
“Mereka tidak pernah datang ke rumah saya,” kata Mr. G.
RAB Tak Bisa Diakses
Upaya wartawan untuk menelusuri lebih jauh terkendala keterbukaan dokumen. Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut tidak diperlihatkan dengan alasan dokumen rahasia. Padahal, sesuai prinsip transparansi dana desa, RAB merupakan dokumen yang semestinya dapat diakses publik.

Pengakuan Sekretaris Desa: Ada Biaya di Luar Anggaran
Keterangan menarik datang dari Sekretaris Desa Grogolpenatus. Ia membenarkan bahwa secara formal, kontrak dengan Mr. G hanya pengadaan material urugan sampai lokasi, tanpa sewa alat berat.
Namun, Sekdes juga mengungkap adanya biaya “pembersihan area” atau “perdemitan” menggunakan jasa paranormal yang tidak bisa dimasukkan dalam anggaran resmi yang dilakukan sebelum dimulainya kegiatan proyek tersebut.
“Pembersihan area itu biayanya cukup besar, di atas Rp 20 juta. Karena tidak bisa dianggarkan, kami pakai dana iguhan desa, dari pos-pos lain yang memungkinkan,” ujarnya.
Soal uang Rp 10 juta yang diminta kepada Mr. G, Sekdes menyebut bahwa dana tersebut menurut nya adalah untuk kebutuhan pribadi kepala desa.
“Kalau yang 10 juta itu, menurut saya untuk kebutuhan pribadi Pak Kades. Bukan untuk pembiayaan perdemitan,” katanya.
Sekdes menegaskan bahwa biaya pembersihan area tidak bersumber dari dana kepala desa, melainkan dari desa yang “diiguh” atau dari pos lain, dengan harapan bisa ditutup kembali.
Redaksi












