Kebumen, 29 Januari 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Wahid bin Giman dalam perkara pembunuhan berencana dengan modus pemberian racun sianida. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (29/1).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ari Prabowo, S.H., M.H. dengan hakim anggota Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H. dan Hamsira Halim, S.H., M.H. menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, SH, menyampaikan bahwa putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup dan majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Cristomy Bonar dan Fariza. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan mengajukan upaya hukum banding.
Perkara ini bermula dari pembunuhan terhadap Muhsan Ngali (55), Kepala SD Bringin 1, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, korban berkenalan dengan terdakwa sekitar Maret 2025. Terdakwa mengaku sebagai dukun yang mampu membantu ritual pesugihan.
Pada Jumat (16/5) sekitar pukul 00.00 WIB, korban diajak ke Petilasan Pager Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kebumen. Dalam prosesi yang disebut sebagai ritual pesugihan, korban diminta meminum air mineral yang telah dicampur potassium sianida, hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Jenazah korban ditemukan beberapa hari kemudian dan sempat diduga meninggal akibat tersambar petir. Namun, penyelidikan lanjutan dan hasil autopsi memastikan korban meninggal akibat keracunan sianida, hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diproses secara hukum.
Sulistyohadi menambahkan, putusan tersebut menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Kebumen.
“Ini merupakan pertama kalinya Pengadilan Negeri Kebumen menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” katanya.
Rudi M. Maulana











