Ritual Pesugihan Berujung Maut, PN Kebumen Vonis Seumur Hidup Pembunuh Kepsek SD

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Kebumen, 29 Januari 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Wahid bin Giman dalam perkara pembunuhan berencana dengan modus pemberian racun sianida. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (29/1).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ari Prabowo, S.H., M.H. dengan hakim anggota Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H. dan Hamsira Halim, S.H., M.H. menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, SH, menyampaikan bahwa putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup dan majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Cristomy Bonar dan Fariza. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan mengajukan upaya hukum banding.

Perkara ini bermula dari pembunuhan terhadap Muhsan Ngali (55), Kepala SD Bringin 1, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, korban berkenalan dengan terdakwa sekitar Maret 2025. Terdakwa mengaku sebagai dukun yang mampu membantu ritual pesugihan.

Pada Jumat (16/5) sekitar pukul 00.00 WIB, korban diajak ke Petilasan Pager Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kebumen. Dalam prosesi yang disebut sebagai ritual pesugihan, korban diminta meminum air mineral yang telah dicampur potassium sianida, hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Jenazah korban ditemukan beberapa hari kemudian dan sempat diduga meninggal akibat tersambar petir. Namun, penyelidikan lanjutan dan hasil autopsi memastikan korban meninggal akibat keracunan sianida, hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diproses secara hukum.

Sulistyohadi menambahkan, putusan tersebut menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Kebumen.

“Ini merupakan pertama kalinya Pengadilan Negeri Kebumen menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” katanya.

 

Rudi M. Maulana 

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru