Satresnarkoba Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 216 Gram Sabu dan 50 butir Ekstasi di Awal 2026

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Kebumen, 20 Januari 2026 — Awal tahun 2026 dibuka dengan capaian signifikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 216,34 gram. Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Kebumen yang selama ini dikenal sebagai daerah pinggiran.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam kurun waktu Januari 2026.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka,” ujar AKBP Putu didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa, 20 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat tersangka masing-masing berinisial RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kebumen; IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan; RDA, warga Desa/Kecamatan Pejagoan; serta K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kebumen.

Sumber/ Istimewa

Dari tersangka RHS, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 93,90 gram yang dikemas dalam 33 plastik klip bening. RHS ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026, di wilayah Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.

Sementara itu, tersangka IH ditangkap pada Senin, 12 Januari 2026, di Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan. Dari tangan IH, polisi menyita sekitar 25,65 gram sabu serta 50 butir pil inex atau ekstasi.

Tersangka RDA diamankan pada Minggu, 18 Januari 2026, di Desa Pejagoan. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 49,15 gram. Adapun tersangka terakhir, K, ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026, di rumahnya yang berada di kawasan RSS Jatimulyo, Kecamatan Alian, dengan barang bukti sekitar 73,28 gram sabu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Kapolres Kebumen menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” kata AKBP Putu Bagus menunjukkan keseriusan menangani kasus narkotika di Kebumen.

 

Redaksi

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru