Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas

- Editor

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Banyumas, 6 Februari 2026 – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pengedar. Berawal dari adanya aduan masyarakat yang segera dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 wib, petugas mengamankan seorang pria berinisial DSD (22) warga Kecamatan Baturraden di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pasar Pon Utara, Kecamatan Purwokerto Barat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu seberat 2,44 gram, kemudian dilakukan pemeriksaan telepon genggam milik DSD dan ditemukan sabu 2,44 gram yang disimpan di beberapa titik lokasi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan telepon genggam pula, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu tersebut dan membuahkan hasil dengan diamankannya FBP (24), seorang pria warga Kecamatan Cilongok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber/ Istimewa

“Berdasarkan hasil pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 wib, petugas berhasil mengamankan terduga FBP (24) di sebuah Mess Koperasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” ujar Kompol Willy.

Dari FBP, petugas kembali menemukan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,84 gram, yang disimpan di mess dan beberapa titik alamat lainnya.

“Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari DSD dan FBP mencapai 8,72 gram bruto”, terangnya.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.

 

Ari Septiana

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru