Semarang, 11 Maret 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PD BPR BKK Cabang Sempor, Kabupaten Kebumen, yang terjadi pada tahun 2017 hingga 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, S.H., menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen, Andi Haeruddin Malik, S.H., M.H., turut hadir untuk mengikuti jalannya sidang.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Danar Sugiarto, S.E., M.Si alias Pangapit Fazan bin Saliyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit fiktif di PD BPR BKK Cabang Sempor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sulistyohadi menambahkan bahwa proses persidangan berlangsung dengan tertib tanpa adanya kendala.
“Sidang pembacaan putusan berjalan aman dan lancar hingga selesai,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan praktik kredit fiktif yang menyebabkan kerugian pada lembaga keuangan daerah, khususnya PD BPR BKK Cabang Sempor di Kabupaten Kebumen.











