Di Tengah Penantian Keadilan, RR Justru Berhadapan dengan Laporan Dugaan Pencurian

- Editor

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Alex Saputra

Sumber/ Alex Saputra

PURWOREJO, 16 Juni 2026 – Perjalanan panjang mencari keadilan yang ditempuh keluarga RR (15), yang berdomisili di Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini memasuki babak yang tidak mereka bayangkan sebelumnya. Di saat laporan dugaan kekerasan yang dialami RR masih menunggu kepastian hukum, anak di bawah umur tersebut justru harus menghadapi laporan dugaan pencurian yang berkaitan dengan peristiwa yang sama.

Bagi keluarga, situasi ini menghadirkan luka yang tidak sederhana. Sebab RR bukan hanya seorang terlapor dalam dugaan tindak pidana, tetapi juga seorang anak yang sebelumnya dilaporkan mengalami kekerasan hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Ayah korban, Robet Sinurat, mengaku prihatin melihat anaknya kembali harus berhadapan dengan proses hukum di usia yang masih sangat muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi kami berharap semua pihak juga melihat bahwa RR adalah seorang anak yang memiliki hak untuk dilindungi dan dibina,” ujarnya.

Kasus yang bermula pada Januari 2026 itu sejatinya menyisakan pelajaran penting tentang bagaimana masyarakat memperlakukan anak yang diduga melakukan kesalahan.

Dalam sistem hukum Indonesia, anak yang berhadapan dengan hukum tidak ditempatkan semata-mata sebagai pelaku yang harus dihukum. Negara justru menempatkan anak sebagai individu yang masih berada dalam tahap pertumbuhan dan memiliki kesempatan untuk diperbaiki melalui pembinaan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Prinsip ini menekankan penyelesaian masalah melalui dialog, pemulihan hubungan, dan pembinaan, bukan pembalasan.

Terlebih, dugaan kerugian yang disebut dalam perkara ini bernilai Rp182.000. Dalam perspektif perlindungan anak, nilai tersebut tidak menghapus kewajiban semua pihak untuk tetap mengedepankan cara-cara yang manusiawi, proporsional, dan sesuai hukum.

Para pemerhati perlindungan anak menilai bahwa ketika seorang anak diduga melakukan kesalahan, respons yang paling penting bukanlah penghukuman yang keras, melainkan pendampingan, edukasi, dan pembinaan agar anak memahami konsekuensi perbuatannya serta tidak mengulanginya di kemudian hari.

Anak-anak, pada hakikatnya, masih berada dalam proses belajar memahami benar dan salah. Karena itu, hukum memberikan perlakuan khusus yang berbeda dengan orang dewasa.

Peristiwa yang menimpa RR pun kini menjadi perhatian karena menyentuh dua aspek yang sama-sama penting: perlindungan terhadap hak korban dan perlindungan terhadap hak anak.

Di tengah berbagai proses yang masih berjalan, keluarga berharap penegakan hukum dapat berlangsung secara adil, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Sebab pada akhirnya, tujuan hukum terhadap anak bukan sekadar menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, melainkan memastikan bahwa masa depan seorang anak tidak hilang akibat sebuah peristiwa yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait laporan yang saling berkaitan tersebut masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Alex Saputra

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru