KPK Tetapkan Wamen Imipas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

- Editor

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Jakarta, 4 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berinisial SK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan dan mengembangkan penyidikan dari perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani pada 2025.

Selain menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas pada 2025–2026, SK diketahui pernah menduduki posisi Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024. Dalam perkara ini, KPK menduga SK berperan meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui bawahannya di Direktorat Izin Tinggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPK menyebut praktik tersebut dilakukan secara sistematis dengan menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal. Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan aliran uang.

“SK diduga melakukan pemerasan melalui pejabat di bawahnya dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA,” demikian disampaikan KPK dalam keterangan resminya, Kamis (4/6).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total delapan orang tersangka, yakni SK, SMG, JS, BGS, TBS, RAA, JSP, dan GST. Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik dugaan korupsi tersebut berlangsung selama periode 2022–2026 dengan nilai dana yang terkumpul sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar. Dana itu disebut dihimpun melalui sejumlah rekening nominee dan dibagikan secara berkala kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.

KPK juga menyita berbagai barang bukti dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar, terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, serta sejumlah aset kripto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Redaksi

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru