Banyumas, 9 juli 2026 – Ratusan nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan permasalahan kredit di Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto kembali menggelar aksi damai jilid II di depan kantor Mandiri taspen purwokerto.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya sebagai bentuk desakan kepada pihak bank agar segera memberikan penyelesaian atas persoalan yang mereka alami.
Dalam aksi kali ini, para korban hadir bersama tim kuasa hukum yang mendampingi proses advokasi. Mereka juga memperoleh dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, di antaranya Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas sekaligus Ketua Forum Banyumas Eling (FBE), Yudho F. Soediro atau yang akrab disapa Iteng, serta Ketua Paguyuban Pemuda Stok Lama (PESTOL), Agung Bawono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak aksi dimulai, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak Bank Mandiri Taspen. Pertama, pembatalan seluruh kewajiban kredit yang mereka nilai sebagai kredit fiktif. Kedua, pertanggungjawaban penuh atas kerugian yang dialami para nasabah. Ketiga, proses hukum yang transparan dan adil terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Para korban menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai tuntutan tersebut dipenuhi. Menurut mereka, beban angsuran kredit yang harus dibayarkan dalam jangka waktu puluhan tahun telah menimbulkan tekanan ekonomi yang sangat berat, terutama karena mayoritas korban merupakan kalangan pensiunan yang mengandalkan penghasilan tetap dari dana pensiun.
Salah seorang korban, Priyanto, pensiunan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, mengaku merasa dirugikan sejak awal proses pengajuan kredit.
“Saya merasa tertipu, karena sejak akad kredit, mulai dari nominal pinjaman hingga proses persetujuan kredit, semuanya menurut saya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Priyanto.

Selama aksi berlangsung, aparat Kepolisian bersama personel TNI melakukan pengamanan di sekitar lokasi demonstrasi. Kehadiran aparat bertujuan memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu ketertiban umum.
Dalam orasinya di depan Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan perjuangan sebelum terdapat langkah nyata dari pihak bank.
Menurut Djoko, tuntutan yang diperjuangkan tidak hanya sebatas pembatalan kredit yang diduga bermasalah, tetapi juga meminta penghentian sementara operasional Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas.
Ia menyampaikan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk telah dibahas di tingkat nasional bersama Komisi VI DPR RI serta mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Oleh karena itu, menurutnya, kantor cabang tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas persoalan yang menimpa para nasabah.
“Kami tidak akan menyerah sampai tuntutan kami dipenuhi, yaitu pembatalan kredit serta penutupan sementara operasional Kantor Cabang Mandiri Taspen Purwokerto. Perlu diketahui, masalah ini sudah menjadi bahasan pokok di Komisi VI DPR RI serta OJK Pusat. Kantor cabang ini memiliki tanggung jawab penuh dan tidak boleh melepaskan diri begitu saja,” tegas Djoko.
Lebih lanjut, Djoko berharap manajemen Bank Mandiri Taspen menunjukkan itikad baik dengan segera mengambil langkah penyelesaian yang konkret serta memberikan pertanggungjawaban kepada para korban. Ia juga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Menurutnya, para korban merupakan warga negara yang taat hukum, namun kini dihadapkan pada situasi yang sulit karena harus menanggung beban cicilan yang mereka anggap berasal dari utang fiktif, di tengah kebutuhan hidup sehari-hari yang terus berjalan.
“Kami berharap pihak pengelola Mandiri Taspen memiliki kepedulian untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, minimal mau bertanggung jawab. Seluruh oknum yang terlibat, baik laki-laki maupun perempuan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami adalah warga negara yang taat hukum, tetapi setiap hari dibebani kewajiban membayar angsuran atas utang yang kami anggap fiktif, sementara kebutuhan hidup tetap harus dipenuhi,” ujarnya.
Djoko juga menegaskan bahwa massa aksi siap bertahan di lokasi demonstrasi hingga memperoleh kepastian penyelesaian dari pihak terkait. Bahkan, apabila diperlukan, para korban siap melanjutkan aksi dalam waktu yang lebih lama sebagai bentuk perjuangan memperoleh keadilan.
“Kami akan menunggu sampai malam ini. Jika perlu, kami akan bertahan lebih lama lagi. Tolong dengarkan, masyarakat Banyumas sedang dirugikan. Para pensiunan sedang merasa dizalimi oleh lembaga keuangan yang notabene milik negara. Aksi ini belum akan selesai sampai tuntutan kami dipenuhi,” pungkasnya.
Aksi damai jilid II ini menjadi penegasan bahwa para nasabah korban dugaan permasalahan kredit di Bank Mandiri Taspen Purwokerto berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan penyampaian aspirasi secara damai hingga memperoleh penyelesaian yang dinilai adil dan memberikan kepastian hukum.
Ari septiana











