Kebumen, 6 Juli 2026 – Aksin Law Firm selaku penasihat hukum Yayasan Alnaas Badru mendampingi Pimpinan Yayasan Alnaas Badru, Abah Muhtadi, beserta keluarga mendatangi Polres Kebumen, Senin (6/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka bersilaturahmi sekaligus menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan yayasan terkait dugaan gangguan terhadap aktivitas pembinaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Advokat Aksin Law Firm, Ghofirurrohman, S.H., mengatakan bahwa kedatangan tersebut bertujuan memastikan laporan yang telah disampaikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bersilaturahmi sekaligus memastikan bahwa pengaduan yang telah kami sampaikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ghofirurrohman kepada awak media usai pertemuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Ghofirurrohman menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia atas penanganan laporan yang dinilainya berjalan secara profesional. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang selama ini memberikan dukungan terhadap program-program Yayasan Alnaas Badru dalam mendampingi dan merawat penyandang gangguan jiwa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah bekerja secara profesional dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan fasilitas serta mendukung program-program Yayasan Alnaas Badru,” katanya.
Terkait perkembangan penanganan laporan, Ghofirurrohman mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut akan segera dimintai keterangan.
“Alhamdulillah, proses penanganan laporan berjalan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengaduan kami akan segera dimintai keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami percaya kepada integritas Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Menurut Ghofirurrohman, laporan yang disampaikan Yayasan Alnaas Badru berkaitan dengan dugaan tindakan sejumlah oknum yang diduga mengganggu aktivitas yayasan. Dugaan gangguan tersebut antara lain berupa perusakan fasilitas serta tindakan yang dinilai dapat memicu emosi para pasien yang sedang menjalani proses rehabilitasi.
“Klien kami adalah yayasan yang menangani orang dengan gangguan jiwa. Ada dugaan oknum yang merusak fasilitas serta melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu, sehingga memancing emosi para pasien yang secara psikologis masih dalam proses pemulihan. Kami berharap tindakan seperti itu tidak lagi terjadi karena mereka juga manusia yang harus dimanusiakan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat bersinergi menciptakan situasi yang aman dan kondusif agar proses rehabilitasi para pasien dapat berjalan dengan baik.
“Harapan kami, seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat bersama-sama mendukung proses rehabilitasi para pasien di yayasan. Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, perhatian, serta kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal,” pungkasnya.
Rudi M. Maulana












