Kebumen, 30 Juli 2026 – Konsultan Hukum Kepala SD Negeri 2 Klirong, Darsono, S.H., bersama Kepala Desa Tanggulangin, Kasimin, memberikan keterangan terkait informasi yang beredar di media sosial yang menyebut Kepala SD Negeri 2 Klirong, Tri Ratnaningsih, S.Pd., diduga menjalankan praktik rentenir serta melakukan penagihan dengan unsur intimidasi.
Darsono menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, usaha yang dipersoalkan bukan merupakan usaha milik Tri Ratnaningsih, melainkan usaha milik suaminya yang bergerak di bidang jual beli barang dengan sistem pembayaran secara angsuran, bukan pembungaan uang atau rentenir. Tri Ratnaningsih, kata dia, hanya membantu menawarkan barang kepada calon pembeli yang berminat.
“Ibu Tri Ratnaningsih bukan menjalankan usaha rentenir. Usaha tersebut merupakan milik suaminya. Beliau hanya membantu menawarkan barang apabila ada yang membutuhkan,” ujar Darsono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, transaksi dilakukan melalui mekanisme jual beli barang secara angsuran dengan sistem satu harga yang disepakati sejak awal. Harga barang tidak berubah meskipun pembayaran mengalami keterlambatan sehingga tidak terdapat bunga maupun denda.
Selain membantah dugaan praktik rentenir, Darsono juga menepis informasi mengenai adanya penagihan dengan unsur intimidasi. Menurutnya, seluruh transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak tanpa paksaan maupun ancaman.
“Informasi mengenai adanya intimidasi dalam proses penagihan tidak benar. Seluruh transaksi dilakukan secara baik-baik dan berdasarkan kesepakatan para pihak,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Tanggulangin, Kasimin, yang wilayahnya merupakan domisili Tri Ratnaningsih, mengaku telah melakukan klarifikasi setelah mengetahui informasi tersebut beredar di media sosial.
“Saya baru mengetahui informasi itu setelah ramai dibicarakan. Saya kemudian menghubungi keluarga yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Dari hasil klarifikasi yang saya lakukan, usaha yang dimaksud merupakan jual beli barang secara angsuran, bukan praktik rentenir,” kata Kasimin.
Kasimin juga menyampaikan bahwa selama ini dirinya maupun Pemerintah Desa Tanggulangin tidak pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik rentenir ataupun penagihan dengan cara intimidasi sebagaimana yang beredar di media sosial.
“Saya juga sudah menanyakan kepada perangkat desa dan warga sekitar. Tidak ada laporan mengenai praktik rentenir ataupun penagihan dengan intimidasi. Bahkan banyak warga sekitar yang tidak mengetahui adanya usaha tersebut karena merupakan usaha pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Darsono menegaskan bahwa persoalan yang beredar di media sosial merupakan isu yang berkaitan dengan usaha pribadi milik suami Tri Ratnaningsih dan tidak memiliki hubungan dengan SD Negeri 2 Klirong maupun kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa SD Negeri 2 Klirong tidak ada kaitannya dengan persoalan ini. Informasi yang beredar menyangkut dugaan terhadap usaha pribadi milik suami Ibu Tri Ratnaningsih, sedangkan beliau hanya membantu menawarkan barang dan bukan menjalankan praktik rentenir sebagaimana yang dituduhkan,” kata Darsono.
Darsono berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijaksana, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diketahui.
Rudi M. Maulana












