Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman

- Editor

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polres Kebumen

Foto: Humas Polres Kebumen

Kebumen, 17 Agustus 2026 — Polisi menetapkan seorang pelajar kelas 11 di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, jadi Anak (penyebutan untuk pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur) dalam kasus dugaan perundungan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut sebelumnya viral setelah rekaman kekerasan terhadap korban beredar di media sosial dan pesan berantai.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan Anak dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre dalam keterangan yang disampaikan di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.

Menurut Kompol Andre, kekerasan tersebut bermula dari persoalan kecemburuan. Sehari sebelum kejadian, Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga saling berkirim pesan melalui media sosial.

Hal itu kemudian diketahui oleh Anak.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah. Di lokasi tersebut terjadi kekerasan terhadap korban. Peristiwa itu kemudian direkam hingga videonya menyebar dan menjadi viral di media sosial.

Korban merupakan pelajar kelas 10, sedangkan Anak merupakan pelajar kelas 11 di sekolah yang sama.

Atas perbuatannya, Anak dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Meski telah berstatus Anak, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai hak-hak Anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga melibatkan Bapas, Dinas Sosial, serta pihak sekolah dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Redaksi

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru