KDRT Renggut Dua Nyawa di Buayan Kebumen, Tersangka Cemburu Buta kepada Istri 

- Editor

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Kebumen, 14 Mei 2026 – Polisi mengungkap motif sementara kasus penganiayaan yang menewaskan dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. Tersangka SP (28) mengaku cemburu terhadap istrinya, EP (33), karena diduga dekat dengan laki-laki lain.

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan mengatakan, peristiwa bermula dari cekcok antara tersangka dan istrinya pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi Fathan saat mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Rabu 13 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat emosi, tersangka mengambil besi ulir sepanjang kurang lebih 37 sentimeter dengan diameter sekitar 0,5 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi rumah mereka.

Sumber/ Istimewa

Besi tersebut kemudian diayunkan ke arah korban EP hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Korban langsung mengalami luka serius akibat pukulan tersebut.

Tidak lama kemudian, PA (52), ibu dari EP, masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya. Namun saat berusaha melindungi korban, PA justru menjadi sasaran berikutnya.

“Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” ujar Kanzi.

Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka berat dan pendarahan hebat pada bagian kepala. Keduanya sempat dilarikan ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi mengungkap, setelah kejadian tersangka turut mengantar kedua korban ke rumah sakit dalam satu kendaraan ambulans. Petugas kemudian mengamankan tersangka di RS Purbowangi hanya berselang beberapa jam.

Saat ini, kedua korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi.

 

Redaksi

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru