Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penipuan Tersangka Mengaku Sultan Nusantara, Korban Rugi Rp 50 Juta

- Editor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Banyumas, 26 Mei 2026 – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berlatar belakang klaim keturunan sultan yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial W (51) ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu korbannya dengan dalih pembersihan harta dan janji pemberangkatan haji.

W, yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, secara rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan peserta sekitar 30 orang. Dalam kajian itu, tersangka mengklaim dirinya merupakan cucu dari Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan sebagai tanah warisan sang sultan.

Korban, seorang wiraswasta berinisial AS asal Sokaraja, mulanya mengenal tersangka saat datang untuk berobat bekam pada September 2025. Ia kemudian diajak mengikuti kajian rutin tersebut. Tersangka lalu meyakinkan korban bahwa seluruh hasil usahanya berstatus “haram” dan harus “dibersihkan” dengan membayar sejumlah royalti. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji jika menuruti permintaan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.

Korban mulai menyetorkan uang secara rutin setiap 20 hari sebesar Rp 3.000.000. Ketika memanen sawit pada Januari 2026, korban diminta membayar royalti hingga Rp 50 juta, yang akhirnya disanggupi sebesar Rp 40 juta melalui serangkaian transfer bertahap ke rekening BCA atas nama tersangka maupun rekening pihak ketiga. Tersangka juga meminta uang tambahan Rp 1.800.000 dengan alasan membantu sesama anggota kajian yang kesulitan ekonomi. Total kerugian korban mencapai Rp 50.800.000 sebelum akhirnya memutuskan berhenti menyetor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.

Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kombes Petrus turut mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap individu yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau sultan dalam kegiatan keagamaan, terlebih jika disertai permintaan uang.

“Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini,” pesannya.

 

Ari Banyumas

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru