Jakarta, 4 Juni 2026 – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” demikian keterangan penyidik.
Diduga Atur Mitra dan Pengadaan Bernilai Triliunan Rupiah
Penyidik mengungkapkan, kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah.
Program tersebut memiliki anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.
Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut diduga tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN. Penyidik menduga terdapat intervensi yang melibatkan Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya sehingga yayasan yang terafiliasi memperoleh keuntungan besar dari program tersebut.
Lebih lanjut, penyidik menduga sejumlah yayasan penerima manfaat tersebut memiliki keterkaitan dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Tak hanya itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan dan membuka ruang terjadinya praktik penggelembungan harga atau mark up.
Pengadaan Motor Listrik hingga Televisi Diduga Di-Mark Up
Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun, yang diduga tidak memenuhi ketentuan karena vendor tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif serta terdapat indikasi mark up harga.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan terdapat indikasi mark up.
Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Menurut penyidik, rangkaian dugaan penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai kerugian masih dalam proses perhitungan.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Redaksi











