Banyumas, 26 Juni 2026 – Ratusan nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bank tersebut, Jumat (26/6/2026). Mereka menuntut kepastian penyelesaian atas persoalan yang hingga kini dinilai belum memberikan keadilan bagi para korban.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini sebelumnya telah memasuki proses hukum. Polresta Banyumas menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) sebagai tersangka. Berdasarkan data terbaru, terdapat 122 korban dengan estimasi total kerugian mencapai sekitar Rp24 miliar.
Modus Dugaan Kejahatan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka diduga menjalankan aksinya melalui dua modus. Pertama, menawarkan investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan atau bunga tinggi kepada para nasabah yang mayoritas merupakan pensiunan. Kedua, sejumlah korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba tercatat memiliki kewajiban kredit.
Dalam beberapa kasus, dana pinjaman bernilai ratusan juta rupiah diketahui masuk ke rekening korban, tetapi langsung ditarik kembali pada hari yang sama tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.
Menanggapi kasus tersebut, manajemen Bank Mandiri Taspen telah memberhentikan oknum pegawai yang bersangkutan. Pihak bank menyatakan bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan pribadi pelaku dan tidak berkaitan dengan prosedur maupun produk resmi perusahaan.
Pensiunan Menanggung Beban Cicilan
Dugaan kredit fiktif tersebut berdampak besar terhadap para korban yang sebagian besar merupakan pensiunan guru, mantan anggota Polri, dan pegawai instansi pemerintah lainnya. Mereka kini harus menanggung cicilan kredit dengan tenor antara 15 hingga 20 tahun melalui pemotongan langsung dari dana pensiun yang menjadi sumber penghidupan utama mereka.

Saat ini, para korban didampingi oleh tim penasihat hukum dari PERADI SAI Purwokerto. Pendampingan hukum dilakukan untuk memperjuangkan penghentian kewajiban pembayaran kredit yang dinilai tidak sah.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan. Selain membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melapor, penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Korban Desak Penyelesaian
Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat pagi, para peserta aksi membawa berbagai poster dan menyampaikan tuntutan agar Bank Mandiri Taspen segera membatalkan kredit yang menurut mereka tidak pernah diajukan maupun dinikmati hasilnya.
Koordinator aksi meminta manajemen bank memberikan jawaban dan kepastian penyelesaian sebelum waktu Salat Jumat.
“Kami berharap sebelum Salat Jumat ada kepastian. Jangan hanya diberi janji atau sekadar perhatian. Yang kami minta sederhana, batalkan utang ini karena uangnya tidak pernah kami nikmati sepenuhnya,” ujar salah seorang perwakilan korban di hadapan massa.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa pihaknya memperjuangkan agar korban tidak lagi dibebani kewajiban membayar utang yang bukan digunakan untuk kepentingan mereka.
“Intinya kami tidak ingin korban tetap membayar utang yang bukan untuk kepentingan mereka. Jika kredit dibatalkan, beban mereka hilang dan rasa keadilan dapat terpenuhi,” katanya.
Hingga menjelang waktu Salat Jumat, pihak manajemen Bank Mandiri Taspen belum memberikan tanggapan resmi secara tertulis terkait tuntutan para demonstran. Aparat kepolisian bersama petugas keamanan tetap berjaga di lokasi untuk memastikan jalannya aksi berlangsung aman dan kondusif.
Para korban menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga terdapat penyelesaian yang jelas serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh nasabah yang terdampak.
Ari Septiana











