Kebumen, 2 Juli 2026 – Ketua HMI Cabang Kebumen, Nasikin, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Kebumen dan Polsek Sruweng, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dees Karaoke, tempat hiburan yang berada di Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, tepatnya tidak jauh dari Rumah Makan Yunani Sruweng.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Selain itu, Dees Karaoke juga disebut sempat terjadi keributan pada pekan ini hingga mengakibatkan seorang korban menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya persoalan tersebut diselesaikan secara damai.
Nasikin meminta aparat bersama dinas terkait memeriksa seluruh dokumen perizinan Dees Karaoke, baik izin operasional tempat hiburan maupun izin peredaran minuman keras yang diduga ada di lokasi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat peredaran minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020, maupun ditemukan pelanggaran terhadap izin operasional tempat hiburan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika alat bukti telah memenuhi unsur, penindakan hingga penutupan tempat usaha sesuai kewenangan harus dilakukan,” tegas Nasikin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dees Karaoke belum memberikan keterangan atau tanggapan atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Kebumen, Polsek Sruweng, dan pihak pengelola Dees Karaoke terkait dugaan tersebut.
Rudi M. Maulana











