Jakarta, 5 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing), Riau.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SA selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, serta ARD yang merupakan Direktur Utama PT MIC.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Dalam proses tersebut, SA diduga meminta sebuah mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para peserta seleksi.
Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Setelah itu, ZKN terpilih sebagai Sekda Kuansing pada 2025.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan tenor lima tahun. Karena profil keuangannya tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, cicilan kendaraan tersebut menggunakan identitas ARD dengan nilai angsuran sekitar Rp46,5 juta per bulan.
KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2021 saat ZKN mengikuti seleksi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Saat itu, SA diduga meminta sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta sebagai syarat pengangkatan jabatan.
Mobil tersebut juga diperoleh melalui skema kredit dengan bantuan ARD. KPK menilai kedua peristiwa tersebut menunjukkan pola dugaan suap jabatan dengan nilai yang semakin besar.
Sebagai pihak yang membantu ZKN, ARD diduga memperoleh keuntungan berupa sejumlah proyek pemerintah. Di antaranya, 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, serta sejumlah proyek di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan total nilai lebih dari Rp966 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, barang bukti elektronik (BBE), serta dokumen transaksi pembelian satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, SA selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Redaksi











