Purworejo, 16 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Purworejo Kelas IB melaksanakan agenda constatering (pencocokan objek eksekusi) dalam perkara eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks./2026/PN Pwr juncto Nomor 23/Pdt.G/2013/PN Pwr pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pelaksanaan constatering melibatkan berbagai unsur, di antaranya Pengadilan Negeri Purworejo, jajaran Kepolisian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kelurahan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo.
Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari Kantor Hukum WS45 & Partners, Dian Fajar dan Tasya Lucky, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Purworejo beserta seluruh jajaran, khususnya Panitera dan Tim Pelaksana, atas profesionalisme dalam memimpin serta melaksanakan proses constatering sehingga berjalan tertib, kondusif, dan sesuai ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Purworejo beserta seluruh jajaran, khususnya Panitera dan Tim Pelaksana, yang telah menjalankan proses constatering secara profesional sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan tertib, kondusif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dian.
Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kepolisian Sektor Kutoarjo yang telah memberikan pengamanan selama kegiatan berlangsung. Selain itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon turut menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo, khususnya Pemerintah Kelurahan Kutoarjo, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama pelaksanaan di lapangan.
Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon juga memberikan penghargaan kepada Kuasa Hukum Termohon Eksekusi atas sikap kooperatif dan penghormatan terhadap proses hukum, sehingga agenda constatering dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa hambatan berarti.
Menurut Dian, keberhasilan pelaksanaan agenda tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pihak yang mengedepankan profesionalisme dan penghormatan terhadap hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Sinergi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta para pihak menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik apabila seluruh pihak mengedepankan profesionalisme, ketertiban, dan penghormatan terhadap hukum,” katanya.
Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi berharap seluruh tahapan proses eksekusi selanjutnya dapat terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.
Mengusung motto “Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan,” Kantor Hukum WS45 & Partners menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang berlandaskan profesionalisme serta penghormatan terhadap supremasi hukum.
Rudi M. Maulana











