Kebumen, 22 Juli 2026 – Tim kuasa hukum tersangka perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Pejagoan, Kabupaten Kebumen, mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati dan mengawal proses hukum secara objektif di tengah ramainya perbincangan mengenai perkara tersebut di media sosial.
Perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Kecelakaan melibatkan sebuah truk boks bernomor polisi B-9811-SCS dengan sepeda motor Kawasaki KLX. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satlantas Polres Kebumen telah menetapkan K.S. (29) sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 6 Juni 2026.
Menanggapi beredarnya tayangan video di media sosial yang membahas perkara tersebut, Wasono, S.H., selaku kuasa hukum tersangka, didampingi Anita Handayani NS, S.H., M.H., Fajar Dian Andriani, S.H., dan Tasya Lucky Wulandari, S.H., menyampaikan pernyataan resmi berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wasono, pihaknya turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa isi tayangan video yang beredar di media sosial merupakan pandangan dan klaim sepihak yang belum dapat dijadikan sebagai kebenaran hukum.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi dan menghormati perasaan keluarga korban. Namun demikian, isi tayangan tersebut merupakan pandangan dan klaim sepihak yang belum dapat dijadikan sebagai kebenaran hukum. Penentuan benar atau tidaknya suatu peristiwa pidana beserta pertanggungjawaban hukumnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya akan diputus oleh pengadilan,” ujar Wasono.
Ia mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menghakimi seseorang melalui opini yang berkembang di media sosial. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sehingga setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Wasono juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya penyidik Satlantas Polres Kebumen, yang dinilai telah menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami percaya proses penyidikan akan berlandaskan alat bukti yang sah, bukan pada tekanan opini publik,” katanya.
Lebih lanjut, Wasono menjelaskan bahwa sejak awal pihak tersangka bersama keluarganya telah berupaya menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memohon maaf secara langsung. Namun, upaya tersebut belum dapat terlaksana karena pihak keluarga korban memilih untuk tidak menerima kedatangan tersebut.
“Kami menghormati keputusan tersebut sebagai hak keluarga korban yang sedang berduka,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak, baik media massa, pengguna media sosial, maupun masyarakat, agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi ataupun membangun opini yang dapat memengaruhi independensi proses penegakan hukum. Menurutnya, ruang publik hendaknya tidak dijadikan sebagai tempat mengadili suatu perkara yang masih berjalan.
Di akhir pernyataannya, Wasono memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum serta menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan terus mengawal agar proses hukum berlangsung secara adil, objektif, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Mari bersama mengawal proses hukum secara objektif. Kami percaya keadilan hanya dapat diwujudkan melalui proses hukum yang jujur, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik,” pungkas Wasono.
Rudi M. Maulana











