Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice

- Editor

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rudi M. Maulana - Buana News

Foto: Rudi M. Maulana - Buana News

Kebumen, 28 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen melalui Seksi Tindak Pidana Umum menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana penipuan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, S.H., menyampaikan bahwa penghentian penuntutan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81.

Menurut Sulistyohadi, penghentian penuntutan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kebumen melalui penetapan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut bermula pada akhir Maret 2026, ketika tersangka SY (37) berkenalan dengan korban ED melalui sebuah aplikasi kencan.

Dalam perkenalan tersebut, SY mengaku sebagai pemborong sekaligus kepala dusun (kadus) di Wonosobo. Pengakuan tersebut membuat korban percaya kepada tersangka.

Selanjutnya, tersangka meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan. Total uang yang diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp39.572.000.

Belakangan diketahui bahwa pengakuan tersangka tersebut tidak benar. SY ternyata bukan merupakan pemborong maupun kepala dusun, melainkan bekerja serabutan.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP.

Sulistyohadi menjelaskan, upaya penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Pertama, tindak pidana tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Kedua, tindak pidana tersebut baru pertama kali dilakukan oleh tersangka dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana atau residivis.

Ketiga, perkara tersebut bukan termasuk tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP Tahun 2025.

Keempat, telah dilakukan pemulihan terhadap kerugian yang dialami oleh korban.

“Tujuan utama mekanisme keadilan restoratif adalah memulihkan keadaan semula bagi korban dan pelaku, bukan sekadar memberikan pembalasan,” kata Sulistyohadi.

Ia menambahkan, penerapan mekanisme keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, dengan tetap mengedepankan asas kemanfaatan hukum dan keadilan substantif bagi masyarakat.

Melalui penghentian penuntutan tersebut, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan kerugian korban serta penyelesaian perkara secara berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Rudi M. Maulana

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru