Kebumen, 12 September 2026 – Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Edi Iswadi, menyatakan tegas menolak wacana penundaan atau peniadaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Edi yang masa jabatannya masuk dalam kategori Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2027 menilai pelaksanaan Pilkades harus tetap berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, penundaan Pilkades berpotensi menghambat proses demokrasi di tingkat desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Edi menyikapi audiensi sejumlah kepala desa AMJ dengan pimpinan DPR RI di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). Dalam audiensi tersebut, kelompok kepala desa AMJ menyampaikan aspirasi terkait wacana penundaan tahapan Pilkades 2027.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya selaku bagian daripada AMJ (Akhir Masa Jabatan) tahun 2027, dengan adanya audiensi kemarin yang langsung diterima oleh wakil-wakil rakyat kita di DPR RI, yang langsung diterima oleh wakil dari Saudara Pak Dasco dengan koordinator Bapak Saifudin, mengusulkan ditiadakannya Pilkades tahun 2027, saya dengan tegas menolak dan tidak sependapat,” ujar Edi.
Edi beralasan, penundaan Pilkades harus memiliki dasar regulasi yang jelas. Ia khawatir kebijakan tersebut justru bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menghambat pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
“Dikarenakan, satu adalah menabrak regulasi, yang kedua akan menghambat demokrasi di tingkat desa,” tegasnya.
Edi juga mengaitkan sikapnya dengan pengalamannya ketika mengajukan pengujian materiil terkait ketentuan cuti bagi kepala daerah petahana ke Mahkamah Konstitusi pada 2024. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 154/PUU-XXII/2024 dan diajukan Edi Iswadi selaku Kepala Desa Bojongsari.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi pada Januari 2025 mengabulkan sebagian permohonan Edi terkait ketentuan dalam UU Pilkada mengenai kewajiban cuti bagi kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri.
“Saya juga pernah menjadi pemohon pada waktu tahun 2024, yaitu tentang masa cuti bagi incumbent Gubernur, Wali Kota, Bupati. Alhamdulillah dikabulkan di Mahkamah Konstitusi,” kata Edi.
Atas dasar pengalaman tersebut, Edi menegaskan dirinya akan tetap menyuarakan pentingnya pelaksanaan demokrasi sesuai koridor hukum, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Oleh karena itu saya selaku pejuang demokrasi dan selaku kepala desa yang aktif saat ini, sekali lagi saya menolak dengan tegas dengan berbagai alasan karena itu akan menghambat demokrasi, khususnya demokrasi di tingkat desa,” ujarnya.
Edi juga mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa maupun kebijakan terkait Pilkades.
“Kami tidak ingin adanya abuse of power. Biarkan demokrasi berjalan dengan baik dan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan jadwal yang sudah ada,” pungkasnya.
Rudi M. Maulana











