Kebumen, 21 September 2026 – Kejaksaan Negeri Kebumen terus menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Program Boarding School SMP Negeri 1 Kebumen.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kebumen Andi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui pengumpulan dan pemeriksaan bukti-bukti awal, termasuk informasi serta dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Boarding School.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kami melakukan telaah dan mempelajari bukti-bukti awal untuk mendalami laporan tersebut,” ujar Andi.
Kejaksaan selanjutnya akan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pendalaman dan bukti yang diperoleh.
Sebelumnya, laporan tersebut menyoroti sejumlah aspek dalam penyelenggaraan Program Boarding School SMPN 1 Kebumen, mulai dari penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang maupun jasa, hingga dugaan pungutan yang berkaitan dengan peserta didik.
Proses penanganan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Rudi M. Maulana











