Hongkong – peraturan baru ( PERMENDAG) nomer 7 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas peraturan (PERMENDAG) nomer 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan expor, seharusnya menjadi angin segar bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). Pasalnya barang kiriman PMI sudah bisa di ambil dan di antar ke keluarga tercinta di Indonesia setelah tertahan di gudang bea cukai.
Tetapi hal ini belum sepenuhnya membuat lega PMI sebab beberapa perusahaan jasa pengiriman tersebut ternyata membebankan biaya tambahan kepada PMI meski barang lolos bea cukai, biaya tambahan tersebut antara lain, biaya kelebihan waktu dan penyimpanan ( sewa gudang) dan biaya proses pengiriman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini tentu saja membuat geram dan kecewa para PMI di karenakan para PMI yg mengirimkan barang sudah membayar di muka saat melakukan transaksi pengiriman barang tersebut, dan tidak ada perjanjian di awal tentang biaya tambahan yg di bebankan.
“Pemerintah harus menindak lanjuti tentang hal ini, mengingat para PMI sangat membutuhkan jasa pengiriman barang yg amanah dan sesuai aturan pemerintah yg berlaku, demi kenyamanan dan keamanan barang para PMI” ujar salah satu PMI yang tidak mau disebutkan namanya.
Fitriyani











