Kebumen – LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) Kabupaten Kebumen, gelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, di Kantor Disdikpora, Senin (2/7/2024).
Hal itu menyusul adanya laporan dugaan penyerobotan tanah milik ibu Sawinem asal Desa Karanggayam, Kecamatan Karanggayam Kebumen. Dalam Hal ini LSM Harimau melalui pengacara Gatot Subroto didapuk menjadi Penerima Kuasa Ibu Sawinem dan Kuasa Hukum Ibu Sawinem.
Hadir dalam Audiensi Perwakilan dari LSM Harimau Kebumen, Tomy Supriyono ( Humas LSM Harimau), Dian Bastian ( Kordiv Non Litigasi ) dan Kordiv Pengamanan didampingi Kuasa Hukum LSM Harimau Gatot Subroto, Yanie G,S (Kepala Disdikpora Kebumen), Kabag Hukum dan juga perwakilan dari Dinas BPN Kabupaten Kebumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan dari LSM Harimau Kebumen, menyampaikan pemaparannya bahwa penyerobotan tanah ibu Sawinem yang sudah dilakukan sejak tahun 2015 diketahui bahwa tanah nya berkurang dan sudah tersertifikat. Dalam pemaparannya, LSM HARIMAU meminta untuk diberikan salinan sertifikat tanah milik Disdikpora terkait tanah yang berbatasan dengan milik ibu Sawinem.
Selanjutnya dalam diskusi, Disdikpora bersedia memberikan salinan sertifikat tanah yang berbatasan dengan milik ibu Sawinem dan Kepala Dinas juga siap untuk menempuh prosedur hukum yang ada terkait kasus dugaan penyerobotan tanah ini.
Muhammad Affandi











