Tangerang (17/09/2024) – Polres Tangerang Selatan ungkap dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan pelaku yang juga anak dibawah umur di kawasan Cisauk, Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya telah mengungkap dan menetapkan R sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Terkait tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan juga oleh anak di bawah umur anak yang berkonflik dengan hukum ini rekan-rekan terjadi pada hari Senin tanggal 29 April 2024 di Taman Jajan desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang korban itu berjumlah 7 orang anak berumur 8 sampai dengan 11 tahun,” katanya kepada awak media, Selasa 17 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun anak yang berkonflik dengan hukum berinisial R berumur 13 tahun alat bukti sudah kita lakukan itu serta pemeriksaan psikologi,” lanjutnya.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat korban dengan ABH bermain bersama.
Sumber: Humas Polres Tangerang Selatan
Mugiharti












