Dari Tangan SY, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Sabu 40.6656 Gram

- Editor

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Banyumas (20/10/2024) – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan mengamankan seorang laki laki diduga pengedar berinisial SY alias Doeng, Kamis (17/10/24) sekira pukul 20.05 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, SY alias Doeng (29) warga Kecamatan Kalibagor diamankan anggota Sat Resnarkoba.

“Saat diamankan di tepi jalan ikut desa Pekaja RT 004 RW 002 Kecamatan Kalibagor. yang bersangkutan kedapatan barang berupa 2 (dua) lembar atau sejumlah 20 (dua puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi alprazolam tablet 1mg. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah SY dan kedapatan barang berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat Netto 40.6656 (empat puluh koma enam enam lima enam ) gram dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9 Pro 1”, terang Kompol Willy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk saat ini SY alias Doeng berikut barang bukti berupa serbuk Kristal diduga Sabu dengan berat Netto 40,6656 gram, 2 (dua) lembar atau sejumlah 20 (dua puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) buah timbangan warna hitam,n1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9 Pro 1, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas gunan proses hukum lebih lanjut.

SY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

 

Ari Septiana

Berita Terkait

Peringatan HUT KE-81 TNI, Danrem 071/WK Tekankan Sinergi TNI, POLRI, Pemerintah dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kebumen Bersama Komunitas Vespa Salurkan Air Bersih, Warga Lewih Pari Sampaikan Apresiasi
HUT ke-81 TNI, Dandim Kebumen: Kekuatan TNI Tak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen 
Teguh Subroto Dikukuhkan Pimpin DPD Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Siap Perkuat Perlindungan Masyarakat
Kemarau Panjang, Kodim 0701/Banyumas Bersama BPBD dan Perumdam Tirta Satria Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cipete
Joni Hernawan Lolos Seleksi, Terpilih Jadi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kebumen
Usai Kebakaran, Polisi dan Warga Bergotong Royong Membangun Rumah Sodirin

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru