Kebumen (23/10/2024) – Terbakarnya Pasar Wonokriyo Gombong pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 lalu mengakibatkan ratusan orang kehilangan barang dagangannya. Kebakaran yang melanda blok barat pasar ini ternyata mengungkap fakta mengejutkan tentang sistem pemadam kebakaran di Pasar Wonokriyo Gombong. Pompa Hidran milik pasar ternyata tidak berfungsi. Ini berdasarkan keterangan salah satu pegawai Pasar Wonokriyo bernama Sudarto, ketika ditanya terkait adanya informasi proses pemadam agak tersendat dikarenakan hidran pasar tidak berfungsi dirinya menjawab
“Kemarin memang tidak berfungsi (hidrannya), mau diperbaiki, ” kata Sudarto Pegawai Pasar
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa pengelola pasar sudah mengajukan perbaikan pompa hidran kepada Disperindag Kebumen tetapi belum ada perbaikan hingga terjadi musibah kebakaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Hidran Pasar Wonokriyo Gombong Tidak Berfungsi
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen, Rud Tumico, membenarkan bahwa hidran pasar Wonokriyo Gombong tidak berfungsi, menurutnya ketika akan dinyalakan terjadi kendala.
“Kemarin memang ketika kita akan nyalakan terjadi kendala, tidak bisa dinyalakan, sehingga kita menggunakan hidran milik PDAM,” kata Rud Tumico (21/10/2024)
2. Sudah Pernah Diajukan Perbaikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen

Sumber/ Rudi – Buana News
Salah satu pegawai Pasar Gombong, Sudarto, menceritakan bahwa awal tahun sudah mengusulkan perbaikan Hidran.
“Sudah diusulkan, tetapi kemarin dari pihak UPT itu sih cuma sebaiknya melaporkan ke Dinas. Mungkin yang tau anggaran kan Dinas. Awal tahun sudah diusulkan, ” kata Sudarto
Sementara itu, Kabid Sarana Perdagangan Disperindag Kebumen, Rud Tumico, ketika dikonfirmasi mengenai kapan diusulkannya perbaikan Hidran Pasar Wonokriyo Gombong menyampaikan lupa.
“Lupa Mas, kita kan punya 40 pasar. Kita lihat anggaran kita pertama kan, kemudian urgent nya. Talang bocor atau talang lepas gitu kan atau bangunan ambruk kita kan pasti lebih upayakan cepat seperti itu, ” kata Rud Tumico Kabid Sarana Perdagangan Disperindag Kebumen
3. APAR Pada Kartu Kontrol Tertulis Terakhir Tahun 2023

Sumber: Rudi – Buana News
Ketika Awak Media melakukan wawancara dengan pegawai Pasar Wonokriyo Gombong, terlihat ada beberapa APAR di dekat pintu kantor. Ketika di cek ternyata pada kartu kontrol APAR tertulis terakhir 2023. Selanjutnya Awak Media meminta keterangan kepada Disperindag dan dijawab oleh Kabid Sarana Perdagangan Disperindag Kebumen, Rud Tumico.
“Kalau APAR yang kadaluarsa kita ganti. Kan APAR Itu bisa berlaku 2 Tahun. Kalau 2023 berarti sampai 2025. Kalau pengecekan 2023 berarti 2025 masih digunakan, ” ungkap Rud Tumico
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER. 04/MEN/1980 Pasal 11 Ayat (1) berbunyi Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu: a. pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan; b. pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan.

Rudi M. Maulana, Suroso











