Rokan Hulu (18/11/2024) – PT. Andika Permata Sawit Lestari (APSL) Sontang diduga melakukan Penambangan tanah timbun tanpa izin di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Selain itu, PT Andika juga telah melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke aliran Sungai Rokan, dan kemudian melakukan penggalian C tanpa izin di luar lahan mereka. Hal tersebut di jelaskan oleh Zulhadi Awalliby, Direktur Kantor Bantuan Hukum Rokan (KBHR).
“Seharusnya dievaluasi kembali izinnya, bahkan dicabut jika perlu. Karena PT Andika tidak memperhatikan dampak dari aktivitas yang di lakukannya, ” kata Zulhadi Awalibi, Direktur KBHR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulhadi Awalibi menjelaskan bahwa PT Andika telah menanami lahan hingga ke bibir sungai, mengalihkan aliran sungai alami, dan menyebabkan masalah pada Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Kehadiran perusahaan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, namun PT Andika justru memberikan dampak negatif,” ujar Zulhadi Awalibi kepada Wartawan, Minggu (17/11/2024).
Pernyataan tersebut juga menduga PT Andika melakukan kegiatan yang tidak bertanggung jawab, seperti membangun benteng, membuat pemukiman, dan menyebabkan banjir di lahan masyarakat selama 5 bulan.
“Tindakan PT Andika ini sangat tidak masuk akal dan melanggar peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Zulhadi Awalibi juga menyatakan keprihatinan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Andika dan menyatakan bahwa masyarakat sudah pesimis akan membuat laporan.
Andre Andi












