Jakarta (1/2/2025) – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serentak ditunda dari jadwal semula pada 6 Februari 2025. Salah satu yang terdampak adalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen. Penundaan ini menyesuaikan jadwal putusan sela sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah akan menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan yang diputuskan dalam putusan sela. Jadwal baru akan ditetapkan setelah koordinasi dengan pihak terkait.
Dilansir dari kompas.tv, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan serentak kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan mengalami penundaan. Penundaan ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal putusan sela sengketa Pilkada menjadi 4-5 Februari.
Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan mereka yang telah dipastikan dalam putusan sela MK. Ia menyebutkan bahwa kepastian tanggal pelantikan masih harus dikoordinasikan dengan KPU, Bawaslu, dan MK sebelum ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengenai tanggalnya (pelantikan), kita akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti pengin tahu ketegasan berapa lama,” kata Tito dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025). Dikutip dari Breaking News KompasTV.
MK sendiri dijadwalkan membacakan putusan sela untuk 310 perkara sengketa Pilkada 2024, yang akan menentukan perkara mana yang dihentikan dan mana yang berlanjut. Tito mengaku belum mengetahui jumlah kepala daerah tambahan yang bisa dilantik berdasarkan putusan sela tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa tanggal pelantikan baru akan diputuskan setelah hasil putusan sela diperoleh, dan penetapan tanggal akhir akan dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (MK), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, 20 (Februari). Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden, karena jadwal dan tata cara pelantikan diatur dengan peraturan presiden,” ujar Tito.
Sebelumnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah yang tidak bersengketa secara serentak pada 6 Februari 2025, sementara mereka yang bersengketa baru akan dilantik setelah putusan MK. Namun, dengan majunya jadwal putusan MK, pemerintah mempertimbangkan untuk menggabungkan pelantikan kedua kelompok tersebut.
Rudi M. Maulana











