Kebumen, (3/2/2025) – 2 Februari 2025, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kebumen, Rudi M. Maulana, mengungkapkan kecaman keras terhadap pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang dianggap merendahkan profesi wartawan dan LSM.
Dalam pernyataannya, Rudi M. Maulana menyoroti ucapan Menteri Desa PDTT yang mengatakan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek, dan mereka mutar itu. Hari ini kepala desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa. Acara ini ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDTT pada Jumat (31/1/2025).
Rudi M. Maulana mempertanyakan mengapa Menteri Desa PDTT tidak menggunakan kata “oknum” dalam pernyataannya, tetapi justru memberikan pernyataan yang menggeneralisasi dan memvonis insan pers serta LSM secara keseluruhan.
“Apakah Menteri Desa PDTT alergi terhadap wartawan dan LSM?” ungkapnya dalam pernyataan tersebut.
Menurutnya, pernyataan tersebut telah menyakiti profesi wartawan. Oleh karena itu, ia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menteri Desa PDTT dari jabatannya.
“Salah satu fungsi wartawan adalah sebagai kontrol sosial, dan pernyataan yang merendahkan profesi ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat insan pers, Rudi menegaskan kembali pernyataannya: “Pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat insan pers,” pungkasnya.
Aji Atma Wijaya











