Kebumen (06/02/2025) – Rencana kegiatan peningkatan kapasitas di Pulau Karimunjawa menuai pertanyaan publik. Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran.
Sugiono, dari Bidang SDM DPP LPKSM Kresna Cakra Nusantara, menegaskan perlunya klarifikasi terkait pendanaan kegiatan tersebut.
“Jadi surat tugas Bupati ini ya untuk kegiatan peningkatan kapasitas di Pulau Karimun, berangkatnya besok kalau jadi Jumat. Saya klarifikasikan biar ada titik terangnya, benar apa enggak. Kalau dengan menggunakan ini, berarti kan ada anggaran di sini, dianggarkan di sini, makanya kita kan klarifikasi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas BKPSDM sedang rapat dan ditemui oleh Sekretaris yaitu Rista. Dirinya mengaku belum mengetahui apakah kegiatan ini menggunakan anggaran dari dinasnya atau tidak.
“Belum tau ini dianggarkan dari sini atau tidak, belum tahu,” kata Rista Sekertaris BKPSDM
Sekretaris Jenderal LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Miftah, menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan klarifikasi dengan Bagian Umum Sekda Kebumen bernama Puji.
“Ternyata bukan dari bagian umum yang menerbitkan surat perintah ini, ternyata ini dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Miftah menilai bahwa kegiatan ini diduga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran yang dikeluarkan untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Terkait surat tugas itu dengan Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran, menurut saya kegiatan tersebut tidak efisien dan kurang tepat penggunaannya,” tegasnya.

Inpres No. 1 Tahun 2025
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 mengatur strategi penghematan anggaran belanja pemerintah, termasuk pembatasan perjalanan dinas, efisiensi dalam program kerja, serta optimalisasi penggunaan anggaran untuk hal-hal yang benar-benar mendesak dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Inpres menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengurangi perjalanan dinas yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap pelayanan publik. Inpres juga menekankan bahwa anggaran harus dialokasikan secara selektif untuk program-program prioritas yang memiliki dampak nyata. Selain itu, salah satu tujuan dari penghematan anggaran adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
*Red












