Kebumen (16/02/2024) – Keberadaan jaringan Wi-Fi yang diduga ilegal semakin menjamur di berbagai wilayah Kabupaten Kebumen. Selain diduga beroperasi tanpa izin resmi, pemasangan kabel dilakukan secara semrawut, banyak yang menempel di tiang PLN maupun tiang provider resmi tanpa izin. Kondisi ini meresahkan masyarakat karena selain mengganggu estetika, pemasangan asal-asalan juga berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Salah satu warga Kebumen, berinisial AW, mengkritik keras keberadaan jaringan Wi-Fi yang diduga ilegal ini.
“Ini bukan sekedar masalah kerapihan, tapi juga soal keselamatan. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang ikut-ikutan memasang jaringan sembarangan,” ujar AW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AW juga meminta pihak yang berwenang untuk segera menindak jaringan Wi-Fi yang tidak sesuai aturan
“Jaringan semacam ini sudah menyebar ke banyak desa. Kalau tidak segera ditertibkan, Kebumen bisa dipenuhi kabel liar di mana-mana. Saya harap polisi segera turun tangan,” tambahnya.
Salah Satu Pengusaha Wi-Fi Diduga Ilegal Akui Bisnisnya, Seolah Tak Menyadari Pelanggaran
Di tengah maraknya dugaan pelanggaran ini, seorang warga Desa Kejawang, Kecamatan Sruweng, berinisial IS, diduga menjalankan bisnis jaringan Wi-Fi ilegal. Kepada awak media, IS mengakui bahwa ia sering diminta memasang jaringan Wi-Fi yang diduga ilegal, sekaligus memiliki bisnis serupa dengan cakupan sekitar 30 pelanggan di desanya.
“Jaringan kabel dipasang termasuk pada tiang PLN, salah satunya adalah milik saya,” terang IS.
Lebih lanjut, IS menjelaskan bahwa jaringan Wi-Fi diduga ilegal ini tidak hanya terjadi di satu atau dua titik, melainkan sudah tersebar di berbagai wilayah.
“Di Sruweng banyak sekali jaringan Wi-Fi yang kabelnya dipasang di tiang PLN. Bahkan sudah sampai ke Karanganyar dan Gombong,” jelasnya.
Pelanggaran Hukum: Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Tindakan IS dan pihak-pihak lain yang diduga menjalankan praktik serupa berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Jika melanggar ketentuan ini, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Bukan cuma masalah bisnis ilegal, tapi juga merugikan banyak pihak. Provider resmi bayar izin dan pajak, sementara mereka tinggal pasang di tiang PLN seenaknya. Kalau terus dibiarkan, akan semakin banyak yang berani melanggar,” tegas AW.
AW berharap pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera menertibkan jaringan Wi-Fi yang diduga ilegal ini.
“Saya ingin Kebumen tertata rapi. Jangan sampai kabel liar terus bertambah dan akhirnya membahayakan masyarakat. Semoga pihak terkait segera menindak para pelaku pengusaha jaringan Wi-Fi yang tidak memiliki ijin,” pungkasnya.
Rudi M. Maulana












