Kebumen (19/02/2025) – Bisnis WiFi ilegal semakin meluas di Kebumen. Meskipun jelas melanggar hukum, praktik ini terus berkembang dengan menarik banyak pengguna yang tertarik dengan harga murah. Tidak hanya merugikan penyedia layanan resmi, tetapi juga berisiko tinggi bagi penggunanya. Hingga saat ini, muncul pertanyaan besar: apakah ada paguyuban atau kelompok yang mengorganisir bisnis WiFi ilegal ini?
“Di lingkungan kami ada yang memasang WiFi dan menawarkan dengan biaya murah. Banyak yang tertarik karena lebih hemat, mereka pasang jaringannya melalui tiang PLN. Itu tapi bukan milik Iconnet” kata KH, seorang warga Kebumen
Secara hukum, bisnis WiFi ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, yang diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Tanpa izin resmi, siapa pun yang menyebarkan layanan internet secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang sangat besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, meskipun pelanggaran ini jelas terjadi, hingga kini belum ada penindakan tegas yang dilakukan oleh aparat terkait. Praktik WiFi ilegal ini tetap beroperasi tanpa hambatan yang berarti. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa praktik ini begitu sulit diberantas?

Dengan semakin meluasnya jaringan WiFi ilegal, seorang warga berinisial AW sempat bertanya apakah ada kelompok atau paguyuban yang mengorganisir praktik ini secara terstruktur. Seorang warga berinisial KH juga mencatat bahwa di beberapa tempat terdapat layanan WiFi ilegal yang menunjukkan adanya kesamaan dalam cara operasional dan penyebarannya.
“Sepertinya ada sistem yang mengatur. Dulu masih sedikit, sekarang banyak titik ada layanan seperti ini,” kata KH
“Saya sempat berfikir kenapa jaringan wifi seperti ini banyak menjamur di Kebumen dengan pola pemasangan yang hampir sama yaitu melalui tiang PLN maupun tiang provider resmi seperti indihome, apakah mereka ada paguyuban nya?,” kata AW
Jika benar ada paguyuban atau kelompok yang mengorganisir bisnis ini, maka penegakan hukum terhadap praktik ini akan semakin sulit dilakukan. Terlebih lagi, jika ada pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan dari keberlangsungan bisnis ini.
Rudi M. Maulana











