Kebumen (12/03/2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen tengah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Desa Jladri, Kecamatan Buayan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penerimaan laporan dan belum naik ke tahap penyidikan. Pihak Kejari Kebumen memastikan akan segera menyikapi laporan ini dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasi Intel Kejari Kebumen, Sulistyo Hadi, menegaskan bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan awal atau lidik (penyelidikan) dan belum menaikkan status perkara ke penyidikan.
“Kasus dugaan korupsi di Desa Jladri masih dalam tahap penerimaan laporan. Kami belum menaikkan statusnya ke penyidikan karena masih dalam proses lidik,” ujar Sulistyo Hadi saat dikonfirmasi pada Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kejari Kebumen akan segera mengambil langkah-langkah untuk mengusut lebih jauh kasus ini. Salah satu langkah awal yang akan diambil adalah pemanggilan saksi-saksi yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
“Kami akan segera menyikapi laporan ini dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Dugaan korupsi dana desa di Desa Jladri menjadi perhatian masyarakat. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, dana desa merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran besar untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus penyalahgunaan dana desa yang terungkap, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Rudi M. Maulana












