Jakarta (27/05/2025) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidikan atas kasus ini telah dimulai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak Selasa, 20 Mei.
“Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin, 26 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyidikan, menurut Harli, ditemukan indikasi pemufakatan jahat yang melibatkan pengarahan kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop dengan dalih mendukung teknologi pendidikan.
Berdasarkan kajian tersebut, kata Harli, disusun skenario yang menggambarkan seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop berbasis sistem Chrome atau Chromebook.
Padahal, lanjutnya, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar.
“Kenapa tidak efektif, karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” tuturnya.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menduga ada pemufakatan jahat untuk tetap melanjutkan pengadaan Chromebook meski terbukti tidak efektif dalam uji coba.
Harli menambahkan, total anggaran untuk pengadaan Chromebook itu mencapai Rp9,9 triliun, terdiri atas Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.
“Perkembangannya kita akan update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.
Redaksi












