KOTA BEKASI (30/5/25) – Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengeluarkan pernyataan tegas menolak dan mengecam pemanggilan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bekasi Raya yang diumumkan secara sepihak oleh pihak tertentu.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sah secara organisasi, melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, serta mencederai Kesepakatan Jakarta yang ditandatangani pada 16 Mei 2025 oleh Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
“Saya tegaskan, jangan coba-coba mengganggu PWI Bekasi Raya. Kami adalah hasil konferensi yang sah, satu-satunya forum tertinggi yang diatur dalam PD/PRT. Semua tindakan di luar itu, termasuk penunjukan Plt, adalah inkonstitusional dan bukan kami akui,” kata Ade Muksin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa Kesepakatan Jakarta secara eksplisit menyebut seluruh pihak harus menahan diri dari mengeluarkan keputusan organisasi apapun, termasuk memerintahkan atau menghentikan pengurus di semua tingkatan, sampai terlaksananya Kongres Persatuan yang akan diselenggarakan paling lambat tanggal 30 Agustus 2025.
Dalam dokumen resmi itu juga disepakati bahwa:
“Semua keputusan PWI yang muncul karena konflik, baik dari pihak Hendry Ch Bangun maupun Zulmansyah Sekedang, termasuk pemecatan dan penunjukan pengurus, dibatalkan demi pemulihan kehormatan dan nama baik.”
Ade juga menyoroti bahwa tindakan sepihak seperti ini bukan hanya merusak kesepakatan, tetapi juga menunjukkan kehancurannya karena dapat memicu perpecahan serius di tubuh PWI Jawa Barat.
“Sudah ada enam kabupaten/kota di Jawa Barat yang dibekukan dan dipasang Plt secara sepihak. Ini jelas menunjukkan betapa bodohnya yang menunjuk Plt, karena merusak tatanan organisasi dan menciptakan instabilitas yang tidak perlu,” ujarnya.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa tidak ada dasar dalam PD/PRT PWI yang membenarkan penunjukan Plt oleh PWI Pusat di tingkat kabupaten/kota.
“Abaikan saja. Ketua PWI Bekasi Raya yang sah adalah hasil konferensi, Ade Muksin. Belum pernah ada sejarahnya PWI Pusat menunjuk Plt untuk kabupaten/kota. Itu kewenangan PWI Provinsi, dan harus melalui konferensi juga,” tegas Zulmansyah.
Sementara itu, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat menegaskan bahwa PWI Bekasi Raya di bawah kepemimpinan Ade Muksin adalah hasil konferensi yang sah dan tidak ada Plt.
“Ade Muksin yang sah karena hasil pemilihan. Tidak ada kaitannya dengan kabar-kabar soal Plt. Dan Bekasi Raya sudah punya kepengurusan yang pasti,” tegas Hilman.
Ade Muksin mengajak seluruh anggota PWI untuk tetap tenang, menjaga marwah organisasi, dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan inkonstitusional.
“Kami akan terus bekerja, menjaga solidaritas, dan membela organisasi marwah. Sekali lagi saya tegaskan: jangan coba-coba ganggu PWI Bekasi Raya,” tutupnya.
Edison












