Subang (17/6/2025) – Kepala Desa Kalijati Timur, Ahadiyat Amaludin (57), dan Direktur BUMDes Makmur Lestari, Sutisna (52), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Subang atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi Pasar Desa Kalijati Timur. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Tribun Jabar (11/6/2025), kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan pasar desa yang telah direvitalisasi sejak 2022 dan kemudian dikelola oleh BUMDes. Dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, dana retribusi pasar dan parkir yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana itu semestinya disetorkan ke kas BUMDes, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain,” ujarnya sebagaimana dikutip Tribun Jabar.
Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIb Subang selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif lainnya, penyidik juga menyiapkan jeratan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Redaksi











