Blumbang Dilaporkan Sebagai Embung Dibangun di Atas Lahan Pribadi, Inspektorat Diminta Audit Dana Desa Giripurno

- Editor

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Rudi M. Maulana - Buana News

Sumber/ Rudi M. Maulana - Buana News

Kebumen (21/6/2025) – Polemik pembangunan embung di Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, terus bergulir. Proyek yang katanya sebagai program ketahanan pangan ini ternyata berupa blumbang di atas tanah pribadi, hanya berupa galian. Blumbang ini dibangun secara rutin oleh Pemerintah Desa Giripurno dari Tahun 2022, 2023, 2024, bahkan direncanakan juga Tahun 2025 ini membangun lagi.

Kepala Desa Giripurno, Parsum, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/06), tidak menampik bahwa program pembangunan embung memang menjadi agenda rutin tahunan di desanya sejak tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa pembangunan tersebut sudah melalui proses musyawarah dusun dan pramusrenbangdes, sehingga tetap dianggarkan tiap tahun.

Kades juga menyampaikan bahwa embung dibangun di tanah milik warga, dengan alasan dekat dengan lahan pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dibangun itu bukan embung besar, hanya blumbang dari batu cadas yang digali manual. Anggarannya hanya untuk membayar tenaga kerja, tidak untuk material,” ujarnya.

Foto: Kanan Kepala Desa, Kiri Sekertaris Desa Giripurno
Sumber/ Rudi M. Maulana – Buana News

Namun dalam pelaporan penggunaan Dana Desa, proyek tersebut dicatatkan sebagai ‘pembangunan embung’.

Sementara itu, Sekretaris Desa Giripurno, Warsito, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 kegiatan tidak hanya membangun embung, tetapi juga membuat saluran pipa air. Dicatatkan sebagai Embung dalam pelaporan, karena dalam pelaporan tidak ada blumbang. Pembangunan Embung juga atas persetujuan pemilik lahan untuk kepentingan umum. Menurut Sekdes Blumbang ini merupakan program unggulan desa yang dicanangkan tahun 2018.

Menanggapi persoalan ini, seorang aktivis masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya dan mendorong adanya audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Kebumen. Ia menilai terdapat beberapa dugaan kejanggalan administratif maupun substantif dalam proyek tersebut, khususnya berkaitan dengan konsistensi penganggaran tiap tahun.

“Jika sejak tahun 2022 hingga 2024 bahkan direncanakan kembali pada 2025 terus membiayai pembuatan blumbang di lokasi-lokasi milik pribadi, maka harus ada evaluasi menyeluruh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya. Ini menyangkut efisiensi anggaran, asas manfaat, dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa,” ujarnya

“Dana Desa seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Jika blumbang itu hanya berupa galian yang dikerjakan manual tanpa kepastian kepemilikan aset desa, maka diduga kemungkinan kegiatan ini hanya bersifat seremonial dan rawan disalahgunakan,” pungkasnya

Dirinya pun berharap audit oleh Inspektorat tidak hanya fokus pada fisik pembangunan, tetapi juga menelusuri dokumen perencanaan, risalah musyawarah, serta laporan pertanggungjawaban dari tahun ke tahun.

Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa namun dilakukan tanpa kejelasan status lahan, tanpa peningkatan nilai teknis, atau tanpa hasil yang bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum, maka dapat berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Elaborasi:

UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):

Undang-undang ini mengatur ancaman pidana terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara, baik melalui penyalahgunaan kewenangan maupun laporan keuangan yang tidak benar.

Penyalahgunaan Wewenang:

Ketika seorang pejabat memanfaatkan kedudukannya untuk mengarahkan anggaran kepada kegiatan yang tidak jelas manfaat publiknya, berada di lahan tanpa status hukum yang sah, atau dilakukan berulang tanpa justifikasi teknis yang memadai, maka perbuatannya dapat dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangannya.

Sanksi Pidana:

Pasal 2 UU Tipikor:

Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sanksi: Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor:

Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang menimbulkan kerugian negara.

Sanksi: Penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

 

Rudi M. Maulana

Berita Terkait

Peringatan HUT KE-81 TNI, Danrem 071/WK Tekankan Sinergi TNI, POLRI, Pemerintah dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kebumen Bersama Komunitas Vespa Salurkan Air Bersih, Warga Lewih Pari Sampaikan Apresiasi
HUT ke-81 TNI, Dandim Kebumen: Kekuatan TNI Tak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen 
Teguh Subroto Dikukuhkan Pimpin DPD Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Siap Perkuat Perlindungan Masyarakat
Kemarau Panjang, Kodim 0701/Banyumas Bersama BPBD dan Perumdam Tirta Satria Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cipete
Joni Hernawan Lolos Seleksi, Terpilih Jadi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kebumen
Usai Kebakaran, Polisi dan Warga Bergotong Royong Membangun Rumah Sodirin
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru