Purworejo (26/7/2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Penetapan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) setelah penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 304 juta.
Ketiga tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purworejo adalah PG selaku Kepala Desa Sawit, AW selaku oknum perangkat desa, dan PDP dari pihak swasta.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, S.H., M.H., ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Serbaguna yang berlangsung dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya sebesar Rp 304.543.307,98,” ungkap Issandi dalam siaran pers tertulis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, turut dikenakan pasal-pasal alternatif dan subsider dalam KUHP terkait perbuatan bersama dan berlanjut.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.











