buana-news.com – Bupati Kebumen beserta 12 Kepala Daerah di Indonesia mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Sebanyak 13 Kepala Daerah yang melakukan permohonan pengajuan materil UU Pilkada di antaranya, yaitu :
– Rusdy mastura ( Gubernur Sulawesi Tengah )
– MA’mur amin ( Wakil Gubernur Sulawesi Tengah )
– Moh. Ramadhan Pomanto ( Walikota Makasar )
– Asmin Laura ( Bupati Nunukan )
– Arif Sugianto ( Bupati Kebumen )
– Erman Safar ( Walikota Bukit Tinggi)
– Sukiman ( Bupati Rokan Hulu )
– Basri Rase ( Walikota Bontang )
– Agus Istiklal ( Bupati Pesisir Barat )
– Sanusi ( Bupati Malang )
– Simon Nahak ( Bupati Malaka )
– Al Haris ( Gubernur Jambi )
– Mahyedi ( Gubernur Sumatra Barat )
Sidang pengucapan putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini telah digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Putusan tersebut, Pilkada tetap akan dilakukan pada 27 November. Tetapi masa jabatan Kepala Daerah diperpanjang sampai dilantiknya Kepala Daerah baru.
Dalam sidang putusan perkara nomor 27/PPU-XXII/2024 mengatakan, permintaan yang dikabulkan hanya memperjelas Pasal 201 ayat 7. Pasal itu sebelumnya berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”. Dengan norma baru pasal 201 ayat 7 berbunyi sebagai berikut. “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan”.
Permintaan yang di tolak MK yaitu perubahan jadwal Pilkada serentak dari November 2024 menjadi Desember 2025.
Bupati Kebumen, Arif Sugianto menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Permohonan pengujian Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Daerah ( PILKADA).
“Alhamdulillah dari gugatan tadi, dikabulkan sebagian, salah satunya untuk Pilkada tetap 27 November,” ujar Arif Sugiyanto, saat menghadiri acara di Kecamatan Kebumen, Kamis, 21 Maret 2024.
Andi Prasetyo











