Bekasi (2/11/2025) — Belum lama ini Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar sindikat penyelewengan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dua orang tersangka, masing-masing WS selaku pemilik usaha dan H sebagai karyawan, ditangkap bersama barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan di Jalan Raya Setu–Cisaat, Desa Cigarageman. Dari lokasi, polisi menyita satu unit mobil, puluhan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat suntik pemindah gas, serta ratusan segel tabung elpiji.
“Modusnya, gas bersubsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram menggunakan alat suntik. Tabung hasil oplosan itu kemudian dijual ke warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam gelar perkara, Kamis (30/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harga jual setiap tabung gas hasil olahan sindikat itu mencapai Rp200 ribu, jauh di bawah harga pasaran elpiji non-subsidi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beroperasi sejak Juli 2024 dan meraup keuntungan sekitar Rp230 juta.
“Dalam seminggu, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas ukuran 12 kilogram,” kata Mustofa. Ia menambahkan, penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Mustofa menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Kami minta masyarakat melapor jika mengetahui praktik serupa. Penyelewengan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat kecil,” katanya.
Edison












