Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS

- Editor

Kamis, 20 November 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Kebumen, 20 November 2025 – Polres Kebumen menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS). Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis, 20 November 2025.

Didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres membeberkan hasil penyidikan yang mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dan janji keuntungan tidak wajar.

Tersangka, perempuan berinisial N, 29 tahun, karyawan swasta asal Klirong, hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media. Ia disebut sebagai leader lokal NWS yang berperan aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” ujar Kapolres Kebumen.

Saat ini kurang lebih sebanyak 83 orang telah melaporkan sebagai korban, dengan total kerugian kurang lebih 2,5 miliar Rupiah.

Banyaknya korban, tak lepas dari cara meyakinkan N kepada pada calon anggota. Tersangka menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.

Sumber/ Istimewa

NWS tidak akan merugikan anggotanya, dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

Kasus mencuat:

Kasus ini bermula dari laporan anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.

Para anggota yang gelisah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring.

Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui acara pertemuan hingga tasyakuran kenaikan level keanggotaan NWS.

“Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dalam penyelidikan, tersangka mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan, ketika ia menemukan tautan grup NWS melalui pencarian Google. Dari kontak bernama Kelly Carcia—yang mengaku berasal dari Singapura—tersangka mendapat penjelasan dan tutorial sistem investasi tersebut.

Merasa mendapat penghasilan lebih besar dari NWS, tersangka memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Dalam waktu singkat, ia memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025.

Namun penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka bahkan mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin resmi, tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari “manager” serta keuntungan yang ia peroleh.

“Dari tangan tersangka, kami menyita beragam barang bukti, mulai dari ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, hingga sejumlah perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi NWS. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1.000 orang,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar serta selalu mengecek legalitas perusahaan, terutama melalui OJK.

“Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat”.

 

Redaksi

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru