Hong Kong, 9 Januari 2025 – Pemerintah Hong Kong resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan seluruh penumpang transportasi umum seperti bus, minibus, taksi, dan jenis kendaraan umum lainnya untuk menggunakan sabuk pengaman selama perjalanan.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 25 Januari 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi risiko cedera fatal akibat kecelakaan.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda hingga HK$5.000, baik bagi penumpang maupun pengemudi yang tidak memastikan penggunaan sabuk pengaman oleh penumpang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah juga berencana meningkatkan pengawasan melalui patroli lalu lintas dan pemasangan kamera di titik strategis.
Masyarakat dihimbau untuk segera membiasakan diri mematuhi aturan baru ini guna menjaga keselamatan bersama.
Fitriyani











