Kejari Kebumen Dalami Dugaan Penyimpangan Dana KIP di Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta Kebumen

- Editor

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar/ Ilustrasi

Gambar/ Ilustrasi

Kebumen, 16 Januari 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pemotongan dana biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Kebumen. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kesesuaian pengelolaan dana bantuan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, S.H. menjelaskan, dana KIP Kuliah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki dua peruntukan utama, yakni biaya hidup mahasiswa dan operasional kampus.

Dalam proses pendalaman, Kejaksaan memperoleh informasi bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah diduga diminta menyetorkan kembali sebagian dana biaya hidup yang diterima. Disebutkan, dari nominal Rp4,8 juta per semester, terdapat setoran kembali sebesar Rp1,8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana biaya hidup mahasiswa pada prinsipnya harus diterima secara utuh. Tidak boleh ada potongan,” ujarnya.

Kebijakan terkait pengelolaan dana biaya hidup mahasiswa tersebut diduga merupakan kebijakan internal perguruan tinggi. Selain itu, Kejaksaan juga mendalami pengelolaan dana operasional kampus yang bersumber dari KIP Kuliah.

Dalam pendalaman awal, Kejaksaan menerima informasi adanya keluhan dari dosen dan pegawai terkait keterlambatan pembayaran gaji dalam beberapa bulan terakhir. Selain gaji, keterlambatan juga disebut terjadi pada pembayaran kebutuhan operasional kampus lainnya, seperti listrik.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kebumen telah meminta keterangan dari dua orang saksi, masing-masing bendahara dan kepala bagian akademik perguruan tinggi tersebut.

“Masih ada beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut. Pemeriksaan akan terus dilakukan,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Kebumen menegaskan bahwa proses pendalaman dilakukan secara profesional, objektif, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Redaksi

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru